BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam dunia
Pendidikan di Indonesia peran Pancasila sangat dibutuhkan.
Karena Pancasila
sebagai pedoman pelaksanaan pembaharuan sistem
pendidikan memiliki peranan yang sangat penting yaitu diharapkan mampu
mendukung upaya mewujudkan kualitas masyarakat Indonesia yang maju dan mampu
menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pendidikan adalah investasi jangka panjang, pendidikan adalah tanggung jawab
bersama, wajib Belajar Sembilan Tahun merupakan implementasi dari
pancasila sebagai ideologi negara yang merupakan program bersama antara
pemerintah, swasta dan lembaga-lembaga sosial serta masyarakat. Penuntasan Wajib Belajar Sembilan Tahun adalah
program nasional. Oleh karena itu, untuk mensukseskan program itu perlu
kerjasama yang menyeluruh antara antara pemerintah, swasta dan lembaga-lembaga
sosial serta masyarakat,karena program ini sangat baik untuk meningkatkan
kesadaran dan tanggung jawab kita semua terhadap masa depan generasi penerus
bangsa yang berkualitas serta upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
B. Perumusan
Masalah
1.
Apakah pengaruh nilai-nilai Pancasila dalam
Pengembangan Pendidikan di Indonesia?
2.
Bagaimanakah cara pemerintah untuk meningkatkan mutu
Pendidikan di Indonesia?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengaruh nilai-nilai Pancasila dalam
Pengembangan Pendidikan di Indonesia?
2.
Untuk mengetahui cara pemerintah untuk meningkatkan
mutu Pendidikan di Indonesia?
D. Manfaat
1. Mahasiswi
kebidanan
Agar mahasiswi dapat menerapkan
nilai-nilai Pancasila dalam Pelayanan Kesehatan.
2. Institusi
pendidikan
Dapat menambah bahan pustaka bagi
lembaga pendidikan tentang Peranan nilai-nilai Pancasila dalam Perkembangan
Pendidikan di Indonesia.
3. Masyarakat
Dapat
memberikan manfaat sebagai bahan pengetahuan masyarakat tentang Peranan nilai-nilai
Pancasila dalam Perkembangan Pendidikan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Untuk
meningkatkan kualitas
Pendidikan
Indonesia yang sesuai dengan Peranan Nilai-nilai
Pancasila Pemerintah menyelenggarakan Program Wajib Belajar 9 Tahun adalah:
1. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Peranan sila
pertama sangat
berpengaruh dalam dunia pendidikan. Dalam kegiatan
belajar-mengajar siswa akan diajarkan berbagai macam ilmu mulai dari penjaskes,
Pkn (pancasila dan Kewarganegaraan), kesenian, biologi, fisika dan lainnya
salah satunya agama. Dalam pendidikan agama akan
dibahas lebih dalam lagi mengenai ajaran agama tentunya sesuai dengan agama
yang dianut oleh masing-masing siswa.
Sehingga ditegaskan bagi setiap warga Indonesia terutama bagi warga yang
sudah berkeluarga itu mengharuskan anak-anak untuk bersekolah, karena sekolah sebagai salah satu sarana untuk pengembangan diri. Tetapi
masih saja banyak warga Indonesia yang tidak menjalankan perintah ini dengan
alasan tidak mampu dalam membiayai anaknya. Oleh sebab itu keseimbangan antara pendidikan dunia maupun agama itu
sangatlah berarti dalam kehidupan setiap manusia. Sehingga dengan tolak ukur
bahwa pendidikan itu sangat penting bagi suatu bangsa maka pemerintahan
melaksanakan sekolah gratis wajar 9 tahun.
Hal tersebut tidak lepas dari sumber daya
manusianya yang berkualitas. Sehingga peran pendidikan sangat penting karena
sebagai sarana dalam mengembangkan potensi dari setiap warga Negara. Peran dari
bidang pendidikan adalah menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas serta
menjadikan siswanya memiliki akhlak yang baik.
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Pendidikan
memainkan peranan penting dalam pengembangan kemampuan dan pembentukan karakter
yang menjadi landasan utama bagi terciptanya manusia Indonesia yang mampu hidup
dalam zaman yang selalu berubah.Sistem pendidikan nasional harus dapat memberi
pendidikan dasar bagi setiap warga negara Republik Indonesia, agar
masing-masing memperoleh sekurang-kurangnya pengetahuan dan kemampuan dasar,
yang meliputi kemampuan membaca, menulis dan berhitung serta menggunakan bahasa
Indonesia, yang diperlukan oleh setiap warga negara untuk dapat berperanserta
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Maka diharapkan
Setiap warga negara mengetahui hak dan kewajiban pokoknya sebagai warga negara
serta memiliki kemampuan untuk dapat memenuhi kebutuhan diri sendiri, ikut
serta dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat, dan memperkuat persatuan dan
kesatuan serta upaya pembelaan negara. Pengetahuan dan kemampuan ini harus
dapat diperoleh dari sistem pendidikan nasional. Hal ini dimaksudkan untuk memberi
makna pada amanat Undang-Undang Dasar 1945, BAB XIII, Pasal 31 ayat (1) yang
menyatakan, bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran".
Warga negara
Indonesia berhak memperoleh pendidikan pada tahap manapun dalam perjalanan
hidupnya --pendidikan seumur hidup--, meskipun sebagai anggota masyarakat ia
tidak diharapkan untuk terus-menerus belajar tanpa mengabdikan kemampuan yang
diperolehnya untuk kepentingan masyarakat. Pendidikan dapat diperoleh, baik
melalui jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.
Pembelajaran
pancasila di sekolah dasar menjadi sangat penting, karena mengingat pancasila
merupakan jiwa dari seluruh rakyat Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa di
dalam pancasila mengandung jiwa yang luhur, nilai-nilai yang luhur dan sarat
dengan ajaran moralitas. Dengan adanya program pemerintah yaitu program wajib belajar 9 tahun dapat memberikan pengajaran tentang makna dan dasar-dasar
Pancasila.
Pembelajaran di
sekolah dapat memberikan informasi bagaimana melaksanakan kewajiban dan Hak-hak
yang dimiliki sesuai dengan koridor yang seharusnya. Manusia itu dilahirkan
mempunyai hak yang tidak dapat dirampas dan dihilangkan. Hak-hak itu harus
dihormati oleh siapapun. Golongan manusia yang berkuasa tidaklah diperkenankan
memaksakan kehendaknya yang bertentangan dengan hak seseorang.
3. Sila
Persatuan Indonesia
Negara
Indonesia adalah Negara yang sedang berkembang. Dibutuhkan sumber daya
masyarakat yang bagus untuk membuat Indonesia menjadi semakin berkembang.
Dibutuhkan pula persatuan yang erat antar sesama warga negara. Dengan adanya pendidikan maka dapat dijadikan sarana untuk
meningkatkan persatuan dengan pola pikir pancasila yang selalu diterapkan dilingkungan
pendidikan.
Sila “Persatuan
Indonesia” harus dijadikan sebagai dasar persatuan dikalangan intelektual dan
harus selalu diterapkan dalam lingkungan pendidikan, terutama saat Sekolah
Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dicanangkan dalam program
Wajib Belajar 9 Tahun.
4. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Wajib belajar 9
tahun yang merupakan salah satu program yang gencar di galangkan oleh
Departemen Pendidikan Nasional (DEPDIKNAS). Diwajibkan setiap warga Negara
untuk bersekolah selama 9 tahun, pada jenjang pendidikan dasar yaitu dari
tingkat kelas 1 sekolah dasar (SD) / Madrasah Diniyah (MI) hingga kelas 9
sekolah menengah pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTS).
Pendidikan
merupakan satu aspek penting untuk membangun bangsa. Hampir semua bangsa
menempatkan pembangunan pendidikan sebagai prioritas utama dalam Program
Pembangunan Nasional. Sumber daya manusia yang bermutu yang merupakan Produk
Pendidikan dan merupakan kunci keberhasilan suatu Negara.
Mendiknas
menargetkan wajib belajar 9 tahun kepada seluruh anak Indonesia, tanpa kecuali.
Berdasarkan sila keempat Pancasila : Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan :
Semua kebijakasanaan
pemerintah harus berdasarkan kebutuhan rakyat. Semua kebijaksanaan yang
pemerintah buat harus berdasarkan kesepakatan rakyat (yang diwakili oleh wakil
rakyat di parlemen).Salah satu kebijaksanaan tersebut adalah Program Wajib
Belajar 9 tahun yang telah diberlakukan pada tahun 2009. Banyak pendapat
pro-kontra yang tersebar di tengah-tengah masyarakat luas.
Program Wajib
Belajar 9 Tahun harus merupakan program bersama antara pemerintah, swasta dan
lembaga-lembaga sosial serta masyarakat. Upaya-upaya untuk menggerakkan semua
komponen bangsa melalui gerakan nasional dengan pendekatan budaya, sosial,
agama, birokrasi, legal formal perlu dilakukan untuk menyadarkan mereka yang
belum memahami pentingnya pendidikan dan menggalang partisipasi masyarakat
untuk mensukseskan program nasional tersebut.
Oleh karena itu Program Wajib Belajar ini ditujukan oleh seluruh anak Bangsa Indonesia
untuk menjadi generasi penerus bangsa yang berpendidikan dan diharapkan jumlah anak putus sekolah (drop out) bisa diminimalisir
dan salah satu strategi untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia.Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun adalah program nasional. Oleh karena itu,
untuk mensukseskan program itu perlu kerjasama umtuk tetap meningkatkan
partisipasinya dalam Program Wajib Belajar 9 Tahun.
Sebagai masyarakat yang baik kita
harus ikut berpartisipasi dan ikut serta dalam mendukung wajib belajar 9 tahun,
karena program ini sangat baik untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab
kita semua terhadap masa depan generasi penerus bangsa yang berkualitas serta
upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
5. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Seiring perkembangan jaman,
perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan semakin tidak dapat dikendalikan
juga. Pendidikan menjadi hal terpenting yang harus diperhatikan oleh setiap
orang tua, agar anak-anak mereka menjadi anak-anak yang mampu bersaing dengan
lingkungan yang ada saat ini. Tapi terkadang masalah ekonomi menjadi hambatan
bagi para orang tua untuk menyekolahkan anak-anak mereka. Dalam hal ini, peran
serta pemerintah sangat diperlukan.
Salah satu program pemerintah dalam
meningkatkan pendidikan di Indonesia adalah dengan mengadakan program wajib
belajar 9 tahun ( WAJAR 9 tahun ). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendidikan
di Indonesia. Selain itu, pemerintah pun memberikan bantuan-bantuan bagi dalam
bidang pendidikan, seperti memberikan BOS ( Biaya Operasional Siswa ).
Hal ini diharapkan agar setiap warga negara Indonesia
bisa mendapatkan pendidikan seperti yang tertera pada Undang-Undang Dasar 1945
pasal 31 ayat 1 sampai 5, yang berbunyi :
a.
“ Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan “.
b.
“ Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya “.
c.
“ Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional “.
d.
“ Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-jkurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah “.
e.
“ Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan manusia
“.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa
dengan diwajibkannya Program WAJAR 9 tahun ini, semakin memperjelas mengenai
peranan sila ke-5 Pancasila dalam mewujudkan salah satu tujuan negara, yaitu
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan pendidikan secara layak
dan adil untuk setiap warga Negara Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jadi,
dari makalah diatas dapat disimpulkan bahwa nila-nilai yang terkandung dalam
pancasila sangat berpengaruh dalam perkembangan pendidikan diindonesia. Karena
nilai-nilai tersebut mengatur progam wajib belajar yang dapat dijadikan sarana untuk meningkatkan persatuan dengan pola pikir pancasila
yang selalu diterapkan dilingkungan pendidikan.
B.
Saran
Program Wajib
Belajar ini ditujukan oleh seluruh anak Bangsa Indonesia untuk menjadi generasi
penerus bangsa yang berpendidikan dan diharapkan
jumlah anak putus sekolah (drop out) bisa diminimalisir dan salah satu strategi
untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia.Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun adalah program nasional. Oleh karena itu,
untuk mensukseskan program itu perlu kerjasama umtuk tetap meningkatkan
partisipasinya dalam Program Wajib Belajar 9 Tahun.
Sebagai masyarakat yang baik kita
harus ikut berpartisipasi dan ikut serta dalam mendukung wajib belajar 9 tahun,
karena program ini sangat baik untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab
kita semua terhadap masa depan generasi penerus bangsa yang berkualitas serta
upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
DAFTAR
PUSTAKA
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/05/peranan-pancasila/,Tanggal
05/03/2013 pukul 11:40
Rukiyati, M.Hum., dkk. 2008, Pendidikan Pancasila,Yogyakarta:
UNY press
Undang-Undang Dasar 1945, BAB
XIII, Pasal 31 ayat (1) Tap MPR No II Tahun 1978 (Jack Corley dan Thomas
Philip. 2000)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar