Senin, 11 Maret 2013

PERAN BIDAN DALAM ORGANISASI PROFESI (IBI)



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
       Perjalanan organisasi IBI pada awalnya adalah di dasari rasa keprihatinan dan kesadaran untuk membela, mempertahankan dan memelihara kepentingan-kepentingan bangsa dan kepentingan masyarakat umumnya, kepentingan perempuan atau wanita serta kepentingan bidan khususnya, pada tanggal 15 September 1950 di Rumah Sakit Bersalin Budi Kemuliaan Jakarta, para bidan melaksanakan suatu pertemuan dan bersidang serta melahirkan suatu kesepakatan untuk membentuk suatu wahana Ikatan Bidan Indonesia sebagaimana perkumpulan dan organisasi lainnya.
Tanggal 24 Juni 1951 beberapa bidan senior di Jakarta, antara lain Bidan Suleki Solo Soemardjan, Bidan Fatimah Muin, Bidan Sri Mulyani, Bidan Salikun, Bidan Sukaesih, Bidan Ipah dan Bidan S. Marguna, meneruskan pertemuan dari RS Budi Kemuliaan 15/9/1950 dalam bentuk Musyawarah Nasional bidan. Musyawarah ini dihadiri oleh perkumpulan-perkumpulan bidan lokal dari daerah seperti dari Bogor, Cirebon, Garut, Sukabumi, Purwakarta, Tasikmalaya,Yogyakarta, Solo, Semarang, Demek, Malang, Pekalongan, Palembang, Bangka, Banjarmasin, dan Jakarta Raya. Para bidan dari Ambon, Medan, Padang dan Bukittinggi yang tidak bisa hadir mengirim telegram mendukung dan menyetujui hasil keputusan musyawarah. Musyawarah ini menyempurnakan hasil pertemuan 15 September 1950 yang baru Sembilan bulan dan menetapkan tujuan-tujuan IBI yang selengkapnya sebagai berikut:
1.      Menggalang persatuan dan persaudaraan antara sesama bidan serta kaum wanita pada umumnya dalam rangka memperkokoh persatuan bangsa.
2.      Membina pengetahuan dan ketrampilan anggota dalam profesi kebidanan, khususnya dalam pelayanan KIA serta kesejahteraan keluarga.
3.      Membantu pemerintah dalam pembangunan nasional, terutama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
4.      Meningkatkan martabat dan kedudukan bidan dalam masyarakat.
           Setelah kongres Nasional  IBI di Bandung, telah terpikir oleh PB IBI untuk melakukan dua hal penting selain konsulidasi dan memperkuat ikatan anggota, pertama, IBI mengharapkan ada procedural legal terhadap pendirian IBI. Kedua, IBI meyakini bahwa perlu di tata dan di buka hubungan-hubungan dengan berbagai organisasi kewanitaan utamanya Federasi Bidan Internasional agar IBI dapat diakui sebagai anggota yang secara politis akan menuntup atau mencegah kalau ada upaya untuk menjatuhkan IBI dengan membentuk IBI baru.
B. Tujuan Penulisan
1.  Tujuan Umum :
            Mahasiswa dapat memahami peran bidan sebagai organisasi profesi.
2.  Tujuan Khusus :
1.    Untuk mengetahui peran bidan dalam organisasi profesi
2.    Untuk mengetahui penghargaan dalam organisasi IBI
3.    Untuk mengetahui perkembangan organisasi IBI
4.    Untuk mengetahui syarat-syarat menjadi anggota IBI
C. Manfaat Penulisan
1.    Manfaat teoritis
            Hasil laporan ini diharapkan dapat digunakan sebagai referensi dan ilmu pengetahuan, khususnya yang berkaitan dengan peran bidan dalam organisasi profesi.


2.    Manfaat praktis
a.    Mahasiswa Kebidanan
Untuk menambah pengetahuan mengenai peran bidan dalam organisasi profesi dan sebagai bahan evaluasi bagi mahasiswa.
b.    Masyarakat
Sebagai tambahan informasi mengenai peran bidan dalam organisasi profesi
c.    Anggota IBI
Sebagai bahan motivasi untuk memajukan organisasi IBI.




















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.      Definisi Bidan
     Bidan adalah seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang telah berlaku, dicatat (registrasi), diberi izin secara sah untuk menjalankan praktek.   (Nazriah,2009)
            Menurut Ikatan Bidan Indonesia atau IBI (2006) adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan diberi izin secara sah untuk melaksanakan praktek, Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan kebidanan di masyarakat, bidan diberi wewenang oleh pemerintah sesuai dengan wilayah pelayanan yang diberikan. Wewenang tersebut berdasarkan peraturan Menkes RI.Nomor 900/Menkes ISK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan.
            Federation of International Gynaecologist and Obstetritian atau FIGO (1991) dan World Health Organization atau WHO (1992) mendefinisikan bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktek kebidanan di negeri itu. Dia harus mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca persalinan, memimpin persalinan atas tanggung jawabnya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak.

B.       Peran Bidan dalam Organisasi Profesi                                                                   Dalam sejarah Bidan Indonesia menyebutkan bahwa tanggal 24 Juni 1951 dipandang sebagai hari jadi IBI.Pengukuhan hari lahirnya IBI tersebut didasarkan atas hasil konfrensi bidan pertama yang diselengarakan di Jakarta 24 Juni 1951, yang merupakan prakarsa bidan-bidan senior yang berdomisili di Jakarta.
Konferensi bidan pertama tersebut telah berhasil meletakkan landasan yang kuat serta arah yang benar bagi perjuangan bidan selanjutnya, yaitu mendirikan sebuah organisasi profesi bernama Ikatan Bidan Indonesia (IBI), berbentuk kesatuan, bersifat nasional, berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pada konfrensi IBI tersebut juga dirumuskan tujuan IBI yaitu ;
1.        Menggalang persatuan dan persaudaraan antar sesama bidan serta kaum wanita pada umumnya, dalam rangka memperkokoh persatuan bangsa
2.        Membina pengetahuan dan keterampilan anggota dalam profesi kebidanan, khususnya dalam pelayanan KIA serta kesejahteran keluarga
3. Membantu pemerintah dalam pembangunan nasioanl, terutama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
4.   Mengingkatkan martabat dan kedudukan bidan dalam masyarakat
Dalam upaya peningkatan organisasi, IBI mempunyai visi dan misi :
Visi IBI:
Yaitu: Mewujudkan bidan professional berstandar global.
Misi IBI:
1.        Meningkatkan kekuatan organisasi
2.        Meningkatkan peran IBI dalam meningkatkan mutu Pendidikan Bidan
3.        Meningkatkan peran IBI dalam meningkatkan mutu pelayanan
4.        Meningkatkan kesejahteran anggota
5.        Mewujudkan kerjasama
Rencana Strategis IBI tahun 2008 – 2013:
1.         Mengutamakan kebersamaan
2.         Mempersatukan diri dalam satu wadah
3.         Pengayoman terhadap anggota
4.         Pengembangan diri
5.         Peran serta dalam komonitas
6.         Mempertahankan citra bidan
7.Sosialisasi pelayanan berkualitas

C.    Penghargaan Bidan
1. Anugerah Delima
            Pemberian anugerah Delima adalah kegiatan yang dilakanakan sebagai ungkapan rasa syukur terhadap Tuhan yang Maha Esa atas jasa dan dukungan yang telah diberikan oleh seseorang, kelompok, atau lembaga terhadap IBI. Hal ini dilakukan dengna tujuan memotivasi, menjalin serta meningkatkan mutu hubungan kerjasama IBI dengan berbagai pihak.
a.  Tujuan Pemberian Anugrah Delima                                                                  Umum: meningkatkan citra dan hubungna IBI dengna pihak mitra kerja melalui pemberian Anugerah Delima.                                                                     Khusus:
1.      Adanya kesamaan pendapat, pandangan dan persepsi antara pengurus dan anggota IBI tentang pemberian Anugreah Delima.
2.      Adanya ketentuan, klasifikasi kriteria kelayakan penerima anugrah dan standar bobot penilaian.
3.      Adanya alat ukur mutu dan tingkat dukungan dan peran serta masyarakat terhadap perjuangan/ tercapainya cita-cita dan kelestarian.
4.      Adanya keseragaman bentuk serta materi Anugrah Delima.
b.   Dasar Hukum
1.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART)
2.      Pedoman organisasi.        
c.    Jenis Anugerah                                                                                                       Anugerah Delima adalah penghargaan yang diberikan oleh IBI kepada seseorang, kelompok orang, atau lembaga atas jasa, upaya atau prestasi yang dicapai dalam peningkatan citra, kemampuan dan pengembangan organisasi IBI.



1.      Anugerah Delima Eka Yasa
Adalah penghargaan atau anugerah tertinggi (Kesatu/ utama) yang diberikan kepada mereka yang berjasa kepada IBI sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
2.      Anugerah Delima Dwi Yasa
Adalah penghargaan atau anugerah tingkat kedua yang diberikan kepada mereka yang berjasa kepada IBI sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
3.      Anugerah Delima Tri Yasa
Adalah penghargaan atau anugerah tingkat ketiga yang diberikan kepada mereka yang berjasa kepada IBI sesuaia dengan persyaratan yang ditetapkan.
4.      Anugerah Delima Catur Yasa
Adalah penghargaan atau anugerah tingkat keempat yang diberikan kepada mereka yang berjasa kepada IBI sesuaia dengan persyaratan yang ditetapkan.

D.    Perkembangan Organisasi IBI
Perjalanan organisasi IBI pada awalnya adalah di dasari rasa keprihatinan dan kesadaran untuk membela, mempertahankan dan memelihara kepentingan-kepentingan bangsa dan kepentingan masyarakat umumnya, kepentingan perempuan  atau wanita serta kepentingan bidan khususnya, pada tanggal 15 September 1950 di Rumah Sakit Bersalin Budi Kemuliaan Jakarta, para bidan melaksanakan suatu pertemuan dan bersidang serta melahirkan suatu kesepakatan untuk membentuk suatu wahana Ikatan Bidan Indonesia sebagaimana perkumpulan dan organisasi lainnya. Pada pertemuan dan persidangan pertama ini disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang mencantumkan bahwa:
1.      Azas Ikatan Bidan Indonesia adalah Pancasila.
2.      Tujuan pendirian Ikatan Bidan Indonesia adalah:
a.       Menghidupkan rasa persaudaraan sesama bidan khususnya dan wanita umumnya
b.      Memelihara, mengembangkan dan menghidupkan pengetahuan bidan (kebidanan) dalam kalangan anggota.
c.       Menyokong dan kerja sama dengan pemerintah dalam menjaga kesehatan rakyat.
d.      Mempertinggi derajat dan kedudukan bidan dalam masyarakat.
3.      Upaya-upaya yang akan dilaksanakan menurut pasal 3 AD atau ART 1950 adalah:
a.       Mengatur pertolongan persalinan untuk masyarakat
b.      Memperbaiki kesejahteraan ibu dan anak
c.       Memberi pimpinan (bimbingan) kepada para dukun kampung/bersalin.
d.      Causeri-causeri/seminar/ceramah
e.       Mengadakan majalah
f.       Mengadakan perpustakaan
g.      Mengadakan pidato radio
4.      Susunan kepengurusan sesuai Pasal 4 AD/ART 1950 ditetapkan:
a.       Ketua I
b.      Ketua III
c.       Penulis I
d.      Penulis II
e.       Bendahara
f.       Juru Periksa(Komisaris)
Tanggal 24 Juni 1951 beberapa bidan senior di Jakarta, antara lain Bidan Suleki Solo Soemardjan, Bidan Fatimah Muin, Bidan Sri Mulyani, Bidan Salikun, Bidan Sukaesih, Bidan Ipah dan Bidan S. Marguna, meneruskan pertemuan dari RS. Budi Kemuliaan 15/9/1950 dalam bentuk Musyawarah Nasional bidan.                                   Musyawarah ini dihadiri oleh perkumpulan-perkumpulan bidan lokal dari daerah seperti dari Bogor, Cirebon, Garut, Sukabumi, Purwakarta, Tasikmalaya,Yogyakarta, Solo, Semarang, Demek, Malang, Pekalongan, Palembang, Bangka, Banjarmasin, dan Jakarta Raya.                                                                    Para bidan dari Ambon, Medan, Padang dan Bukittinggi yang tidak bisa hadir mengirim telegram mendukung dan menyetujui hasil keputusan musyawarah. Musyawarah ini menyempurnakan hasil pertemuan 15 September 1950 yang baru Sembilan bulan dan menetapkan tujuan-tujuan IBI yang selengkapnya sebagai berikut:
1.        Menggalang persatuan dan persaudaraan antara sesama bidan serta kaum wanita pada umumnya dalam rangka memperkokoh persatuan bangsa.
2.        Membina pengetahuan dan ketrampilan anggota dalam profesi kebidanan, khususnya dalam pelayanan KIA serta kesejahteraan keluarga.
3.        Membantu pemerintah dalam pembangunan nasional, terutama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
4.        Meningkatkan martabat dan kedudukan bidan dalam masyarakat.
Dari pertemuan 24/6/1951 diputuskan pula beberapa kesepakatan organisasi yang jelas, yang saat ini dapat dikatagorikan sebagai visi dan misi IBI antara lain:
1.         Membentuk organisasi Ikatan Bidan Indonesia yang bersifat nasional, sebagai satu-satunya organisasi yang merupakan wadah persatuan dan kesatuan bidan di Indonesia.
2.         Pengurus besar IBI berkedudukan di Jakarta atau dimana pusat pemerintahan berada.
3.         Meniadakan bidan kelas satu maupun bidan kelas dua, yang ada hanya bidan.
4.         Membentuk pengurus di daerah-daerah. Dengan demikian organisasi / perkumpulan yang bersifat lokal yang ada sebelum konferensi ini semuanya membubarkan diri dan selanjutnya menjadi anggota cabang yang koordinir oleh pengurus daewrah tingkat propinsi.
5.         Bidan harus bekerja sesuai dengan profesi, apabila bekerja di bidang perawatan harus mengikuti pendidikan perawat selama dua tahun, demikian apabila perawat bekerja dikebidanan harus mengikuti pendidikan bidan selama dua tahun.
Musyawarah menetapkan Pengurus Besar IBI dengan susunan sebagai berikut:
Ketua I            : Bidan Fatimah Muin
Ketua II          : Bidan Sukarno
Penulis I          : Bidan Suleki Selo Soemardjan
Penulis III       : Bidan Rapingatun
Bendahara       : Bidan Salikun
Setelah musyawarah, Pengurus Besar IBI terpilih mendapat restu dan undangan dari Presiden Republik Indonesia pertama, Ir. Soekarno di Istana Bogor. Sehingga tanggal 24 Juni 1951 sah menjadi hari lahirnya Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Karena, pemrakarsa pendirian Ikatan Bidan Indonesia ini adalah Ikatan Bidan Indonesia Jakarta yang umumnya lulusan sekolah kebidanan RS Budi Kemuliaan, maka dipilihlah RS.Budi Kemuliaan sebagai sekretariat IBI yang pertama. Selanjutnya organisasi dan kepemimpinan IBI dalam  kurun waktu persepuluh tahun  sebagai berikut:
1.         Kurun waktu 10 tahun pertama (1951-1961)
2.         Kurun waktu 10 tahun kedua    (1962-1971)
3.         Kurun waktu 10 tahun ketiga    (1972-1981)
4.         Kurun waktu 10 tahun keempat (1982-1991)
5.         Kurun waktu 10 tahun kelima    (1992-2001)


E.  Syarat  Menjadi Anggota IBI
1.    Syarat-syarat menjadi anggota IBI
          Menjadi anggota IBI ( Ikatan Bidan Indonesia) harus benar – benar sabar dan loyalitas pada pengurus, Karena itu syarat untuk mendapatkan SIPB ( surat ijin praktek bidan). Dulu kalau sudah ikut APN (Asuhan Persalinan Normal) , sudah bisa mendapat dapat SIPB, namun ditambah peraturan lagi yaitu harus ikut Bidan Delima. Selain itu juga harus lulus dari AKBID dan harus ikut uji kompetensi, setelah itu baru mendapat SIPB yang semua pelatihannya di kelola oleh pengurus IBI. Menjadi anggota IBI juga banyak mengeluarkan iuran bulanan, seperti membayar kongres dan mengadakan HUT IBI. Semua biaya ditanggung oleh anggota IBI yang belum pernah merasakan loyalitas yang di berikan oleh pengurus baik pusat, daerah, maupun cabang pada semua anggota IBI.
a.         Harus sabar dan loyalitas pada pengurus
b.        Warga negara Indonesia
c.         Perempuan yang telah mempunyai minimal ijazah D3 Kebidanan
d.        Keanggotaan Ikatan Bidan Indonesia sesuai dengan tempat domisili
2.    Hak Anggotaa IBI
a.         Anggota IBI berhak untuk mendapatkan pengayoman dari organisasi
b.        Berhak mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh organisasi.
c.         Berhak mengemukakan pendapat, saran dan usul untuk kepentingan organisasi
d.        Anggota berhak menghadiri rapat dan mengajukan usul, baik tertulis maupun lisan
e.         Anggota aktif berhak memilih dan dipilih
f.         Anggota berhak memiliki dengan ketentuan berlaku:
1)   Kartu Tanda Anggota IBI (KTA) yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dan di tanda tangani Ketua Umum IBI
2)   Lencana Ikatan Bidan Indonesia
3)   Buku Anggaran Dasar
4)   Anggaran Rumah Tangga
5)    Seragam IBI
6)   Nasional dan kerja
3.    Kewajiban Anggota
a.         Tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
b.        Memahami, menghayati dan mengamalkan kode etik bidan
c.         Membayar uang pangkal bagi anggota baru
d.        Membayar iuran secara teratur
e.         Menjaga IBI tetap sebagai organisasi profesi yang tidak berkerjasama dengan partai politik manapun
4.    Cara Mendaftar Menjadi Anggota IBI
a.         Calon anggota mengisi formulir pendaftaran
b.        Formulir yang sudah diisi diteliti kebenarannya, diputuskan dalam rapat pengurus cabang
c.         Calon anggota yang memenuhi persyaratan diregister di pengurus cabang
d.        Download formulir pendaftaran anggota IBI atau hubungi pengurus
cabang didaerah domisili anda








BAB III
HASIL PENELITIAN

A.  LAPORAN HASIL KUNJUNGAN
Ibu Nunik Endang Sunarsih adalah seorang bidan yang berprofesi sebagai ketua IBI di Yogyakarta. Sebagaiketua IBI, ibuNunik mempunyai visi yaitu ingin menjadikan organisasi IBI menjadi lebih baik.Sedangkan misi beliau adalah menjalin kerjasama antara kinerja dan profesi. Beliau memiliki Rumah Bersalin (RB Puri Adisty) yang beralamat jl.Depokan II 11-B, Rejowinangun, Kota Gede Yogyakarta.
Pengalaman ibu Nunik ketika bergabung dalam organisasi IBI, beliau merasa senang karena banyak pengalaman baru yang beliau dapat, termasuk tantangan ketika menjadi ketua IBI karena disatu sisi menjadi ketua itu memang berat. Karena harus memiliki rasa tanggung jawab yang besar.                                                              Dalam menjabat sebagai ketua IBI beliau merupakan ketua IBI termuda di Indonesia, dibanding dengan ketua-ketua IBI lain yang biasanya berumur 50- 60 tahunan.Waktu itu ketika ibu Nunik diangkat menjadi ketua IBI Yogyakarta, beliau tidak dimodali apa-apa hanya uang sekitar 1,5 juta untuk modal pengembangan organisasi. Berkat jerih payah beliau, sekarang organisasi IBI mengalami banyak kemajuan diantaranya:
1.    Kantor IBI sudah mulai berfungsi dengan baik
2.    Tanah milik IBI seluas 600 M berkat perjuangan pendahulu yang dulu belum bersertifikat sekarang sudah menjadi bersertifikat. Pada saat belum bersertifikat tanah tersebut atas namaYayasan Sejahtera Yogyakarta
3.    IBI sudah membawa pengurus-pengurusnya ke Singapore
4.    Setiap tahun IBI memberikan seragam baru kepada  ketua pengurus, ketua cabang, ketua ranting dan anggota-anggotalainnya. Jadi berkembangnya organisasi IBI tidak hanya berpengaruh bagi ketuanya saja tapi juga anggota dan ketua-ketua lainnya
5.      Banyak mempekerjakan orang
Dalam organisasi IBI terdapat pelatihan-pelatihan, contohnya pelatihan jabatan fungsional bidan, pelatihan manejemen mahasiswa kebidanan dan pelatihan-pelatihan lainnya. Dalam pelatihan tersebut mendapat sertifikat yang berpengaruh penting dalam keprofesionalan berkerja.                                                                        Selain mendapatkan sertifikat para bidan, juga mendapatkan penghargaan-penghargaan berupa piagam, dan berupa finansial.
Ibu Nunik pernah mengalami permasalahan berdasarkan alasan yang mendasar antara lain, masalah dengan EO (Event Organisation). Masalah tersebut mengenai seminar yang dilakukan oleh EO beberapa bulan yang lalu, EO mengadakan seminar hanya untuk mencari kebutuhan finansial.Menurut beliau, saat ini banyak mahasiswa kebidanan yang di eksploitasi hanya untuk kepentingan mereka, beliau mengharapkan mahasiswa kebidanan mampu memilih informasi seminar mengenai kepentingan dan kebutuhan profesi bidan. Paling tidak informasi yang ada, IBI sudah memberikan persetutujuan mengenai kegiatan tersebut dan sesuai kebutuhan. Pembicara EO tidak langsung mengesyahkan dan bila ada pengembangan apapun, harus dilakukan kerjasama dengan oganisasi lain.                                                       Selain itu, ibu Nunik juga pernah ditanya mengenai kewenangan bidan dalam menerapkan profesinya untuk melakukan ANC (Antrenatal Care) beliau menolak untuk bicara tentang hal tersebut, karena itu bukan termasuk kewenangan bidan. Sedangkan bila Permenkes sudah memberikan aturan tersebut beliau berani melakukan tindakan.                                                                                                   Suka duka ibu Nunik dalam menjalankan profesinyan menjadi ketua IBI memang banyak, salah satunyabeliau  jarang berkumpul dengan keluarga karena kesibukannya. Walaupun keluarganya mengerti tentang hal tersebut. Namun segala sesuatu yang akan dilakukan oleh beliau, terlebih dahulu selalu memusyawarahkan dengan keluarga.                                                                                                  Menurut ibu Nunik seseorang bidan harus mengikuti organisasi profesi karena sebuah organisasi merupakan wadah dalam mengapresiasikan pendapat dan dapat menambah pengalaman                                                                                               Selain itu, ada pula tugas yang harus dijalankan oleh bidan dalam organisasi profesi antara lain, mengenali kode etik bidan, serta menjunjung tinggi citra organisasi terhadap pemerintah, pekerjaan teman sejawat,  tenaga kesehatan lainya dan terutama pada diri sendiri.                                                                               Harapan ibu Nunik untuk memajukan organisasi IBI antara lain:
1.    Melakukan sumpah profesi
   Semua institusi di sumpah menjadi satu yang dilakukan oleh profesi karena        biasanya hanya dilakukan bersamaan dengan wisuda.
2.    Menjadikan mekanisme atau alur adanya malpratik.
3.    Melakukan penelitian
     Karena sejauh ini masih kurang dilakukan penelitian, dan sebenarnya dosen       wajib melakukan penelitian tersebut. Itu kesempatan untuk dosen mendapatkan  sertifikasi kateegori baik

                                                           

                                                           











BAB IV
PEMBAHASAN

Dari teori yang dikemukakan diatas, menurut Nazriah (2009) bahwa Bidan adalah seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang telah berlaku, dicatat (registrasi), diberi izin secara sah untuk menjalankan praktek.
Dalam menjalankan prakteknya seorang bidan lebih memilih melakukan praktik klinis dibandingkan praktik mandiri karena praktik klinis memiliki resiko yang tidak begitu besar dibanding praktik mandiri yang mempunyai resiko cukup besar dalam menjalankan prakteknya. Selain itu, praktik klinis bisa lebih menambah wawasan, pengalaman, dan ingin mengabdi kepada masyarakat lebih dalam.
Dalam menjalankan organisasi profesi, seorang bidan memiliki kontribusi cukup besar dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Supaya masyarakat pengguna jasa layanan bidan memperoleh akses pelayanan yang bermutu dari pelayanan bidan. Setelah bidan melaksanakan pelayanan di lapangan, untuk menjaga kualitas dan keamanan dari layanan bidan, dalam memberikan pelayanan harus sesuai dengan kewenangannya.Pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota dan organisasi Ikatan Bidan memiliki kewenangan untuk pengawasan dan pembinaan kepada bidan yang melaksanakan praktek perlu melaksanakan tugasnya dengan baik.Disatu sisi, bidan dalam menjalankan profesinya, hanya mencari kebutuhan finansial dan tidak sepenuhnya memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya dalam organisasi profesi. Jadi, dari teori dan kenyataan peran bidan dalam organisasi profesi terdapat persamaan dan perbedaan bahwa sebagai seorang bidan dalam menjalankan peranya dalam organisasi profesi dituntut untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan dengan sebaik-baiknya, dan menjalankan praktek klinis maupun mandiri. Selain itu, teori tentang peran bidan dalam organisasi profesi juga terdapat perbedaan dalam kenyataannya, dibuktikan dengan pemberian pelayanan yang hanya mementingkan kebutuhan finansial saja.

BAB V
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Dari uraian diatas, maka disimpulkan bahwa oganisasi kebidanan seperti IBI sangat membawa peran besar bagi kemajuan bidan. Di samping itu, IBI juga memberikan informasi – informasi mengenai pendidikan non – formal bagi para bidan di Indonesia.                                                                                                  Peran bidan dalam organisasi profesi merupakan suatu kewajiban yang harus diikuti oleh seorang bidan untuk menambah wawasan dan pengalaman dalam berorganisasi demi kualitas kerja bidan yang lebih baik. Serta dapat mengetahui penghargaan bidan dalam organisasi profesi. Suatu organisasi seorang bidan dapat saling bertukar pengalaman dan perkembangan informasi terbaru dalam hal kebidanan.
B. SARAN
Sebaiknya mahasiswa dapat menambah pengetahuan mengenai peran bidan dalam organisasi profesi dan bagi masyarakat menambah informasi dari bidan maupun organisasi profesi, bagi anggota organisasi disarankan untuk menambah fasilitas dalam meningkatkan mutu dan kualitas organisasi.







DAFTAR PUSTAKA
21 Desember 2012, pukul 08.18.
Hidayat, Asri dkk . 2008 . Catatan Kuliah Konsep Kebidanan Plus Materi Bidan Delima . Yogyakarta : Mitra Cendikia Press.
Ikatan Bidan Indonesia, 2001, 50 Tahun IBI Menyongsong Masa depan, PP IBI, Jakarta.
Musbir,Wastidar, 2006, 50 tahun IBI, PP IBI, Jakarta.
Purwandari, Atik . 2008. Konsep Kebidanan: Sejarah & Profesionalisme.
Pengurus pusat Ikatan Bidan Indonesia, 2001, 9 Modul kebidanan, BAB standar Kopetensi Bidan, Jakarta.
Pranata, 2009, Peran Bidan Sebagai Peneliti, Gramedia, Jakarta.
Soepardan, Suryani . 2007 . Konsep Kebidanan . Penerbit Buku Kedokteran EGC.








LAMPIRAN
Foto 1.1 saat wawancara
Description: Description: C:\Users\user\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\20121217_163045.jpg







Foto 1.2 SIB Ibu Nunik










Foto 1.3  Bersama Setelah Wawancara
Description: Description: C:\Users\user\Documents\kunjungan lahan\DSC04118.JPG









Foto 1.4 Tampilan Depan Tempat Praktik    
Description: Description: C:\Users\user\Documents\kunjungan lahan\DSC04078.JPG
Foto 1.5 Tempat Praktik atau Konsul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar