BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perjalanan organisasi IBI pada awalnya
adalah di dasari rasa keprihatinan dan kesadaran untuk membela, mempertahankan
dan memelihara kepentingan-kepentingan bangsa dan kepentingan masyarakat
umumnya, kepentingan perempuan atau wanita serta kepentingan bidan khususnya,
pada tanggal 15 September 1950 di Rumah Sakit Bersalin Budi Kemuliaan Jakarta,
para bidan melaksanakan suatu pertemuan dan bersidang serta melahirkan suatu
kesepakatan untuk membentuk suatu wahana Ikatan Bidan Indonesia sebagaimana
perkumpulan dan organisasi lainnya.
Tanggal 24 Juni 1951 beberapa bidan senior di
Jakarta, antara lain Bidan Suleki Solo Soemardjan, Bidan Fatimah Muin, Bidan
Sri Mulyani, Bidan Salikun, Bidan Sukaesih, Bidan Ipah dan Bidan S. Marguna,
meneruskan pertemuan dari RS Budi Kemuliaan 15/9/1950 dalam bentuk Musyawarah
Nasional bidan. Musyawarah ini dihadiri oleh perkumpulan-perkumpulan bidan
lokal dari daerah seperti dari Bogor, Cirebon, Garut, Sukabumi, Purwakarta,
Tasikmalaya,Yogyakarta, Solo, Semarang, Demek, Malang, Pekalongan, Palembang,
Bangka, Banjarmasin, dan Jakarta Raya. Para bidan dari Ambon, Medan, Padang dan
Bukittinggi yang tidak bisa hadir mengirim telegram mendukung dan menyetujui
hasil keputusan musyawarah. Musyawarah ini menyempurnakan hasil pertemuan 15
September 1950 yang baru Sembilan bulan dan menetapkan tujuan-tujuan IBI yang
selengkapnya sebagai berikut:
1. Menggalang
persatuan dan persaudaraan antara sesama bidan serta kaum wanita pada umumnya
dalam rangka memperkokoh persatuan bangsa.
2. Membina
pengetahuan dan ketrampilan anggota dalam profesi kebidanan, khususnya dalam
pelayanan KIA serta kesejahteraan keluarga.
3. Membantu
pemerintah dalam pembangunan nasional, terutama dalam meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat.
4. Meningkatkan
martabat dan kedudukan bidan dalam masyarakat.
Setelah kongres Nasional IBI di Bandung, telah terpikir oleh PB IBI
untuk melakukan dua hal penting selain konsulidasi dan memperkuat ikatan
anggota, pertama, IBI mengharapkan ada procedural legal terhadap pendirian IBI.
Kedua, IBI meyakini bahwa perlu di tata dan di buka hubungan-hubungan dengan
berbagai organisasi kewanitaan utamanya Federasi Bidan Internasional agar IBI
dapat diakui sebagai anggota yang secara politis akan menuntup atau mencegah
kalau ada upaya untuk menjatuhkan IBI dengan membentuk IBI baru.
B. Tujuan Penulisan
1. Tujuan Umum :
Mahasiswa dapat memahami peran
bidan sebagai organisasi profesi.
2. Tujuan Khusus :
1. Untuk
mengetahui peran bidan dalam organisasi profesi
2. Untuk
mengetahui penghargaan dalam organisasi IBI
3. Untuk
mengetahui perkembangan organisasi IBI
4. Untuk
mengetahui syarat-syarat menjadi anggota IBI
C.
Manfaat Penulisan
1. Manfaat
teoritis
Hasil laporan ini diharapkan dapat
digunakan sebagai referensi dan ilmu pengetahuan, khususnya yang berkaitan
dengan peran bidan dalam organisasi profesi.
2. Manfaat
praktis
a. Mahasiswa
Kebidanan
Untuk menambah
pengetahuan mengenai peran bidan dalam organisasi profesi dan sebagai bahan
evaluasi bagi mahasiswa.
b. Masyarakat
Sebagai tambahan
informasi mengenai peran bidan dalam organisasi profesi
c. Anggota
IBI
Sebagai bahan motivasi
untuk memajukan organisasi IBI.
BAB
II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Definisi
Bidan
Bidan adalah seorang yang telah mengikuti
dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian
sesuai dengan persyaratan yang telah berlaku, dicatat (registrasi), diberi izin
secara sah untuk menjalankan praktek.
(Nazriah,2009)
Menurut Ikatan Bidan Indonesia atau
IBI (2006) adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan
pendidikan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan
persyaratan yang berlaku dan diberi izin secara sah untuk melaksanakan praktek,
Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan kebidanan di masyarakat, bidan
diberi wewenang oleh pemerintah sesuai dengan wilayah pelayanan yang diberikan.
Wewenang tersebut berdasarkan peraturan Menkes RI.Nomor 900/Menkes ISK/VII/2002
tentang registrasi dan praktek bidan.
Federation of International
Gynaecologist and Obstetritian atau FIGO (1991) dan World Health
Organization atau WHO (1992) mendefinisikan bidan adalah seseorang yang
telah menyelesaikan program pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta
memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktek kebidanan di
negeri itu. Dia harus mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat
yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca
persalinan, memimpin persalinan atas tanggung jawabnya sendiri serta asuhan
pada bayi baru lahir dan anak.
B.
Peran Bidan dalam Organisasi Profesi Dalam sejarah Bidan Indonesia
menyebutkan bahwa tanggal 24 Juni 1951 dipandang sebagai hari jadi
IBI.Pengukuhan hari lahirnya IBI tersebut didasarkan atas hasil konfrensi bidan
pertama yang diselengarakan di Jakarta 24 Juni 1951, yang merupakan prakarsa
bidan-bidan senior yang berdomisili di Jakarta.
Konferensi bidan pertama tersebut telah
berhasil meletakkan landasan yang kuat serta arah yang benar bagi perjuangan
bidan selanjutnya, yaitu mendirikan sebuah organisasi profesi bernama Ikatan
Bidan Indonesia (IBI), berbentuk kesatuan, bersifat nasional, berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. Pada konfrensi IBI tersebut juga dirumuskan tujuan IBI yaitu ;
1.
Menggalang persatuan dan persaudaraan antar sesama bidan
serta kaum wanita pada umumnya, dalam rangka memperkokoh persatuan bangsa
2.
Membina pengetahuan dan keterampilan anggota dalam profesi
kebidanan, khususnya dalam pelayanan KIA serta kesejahteran keluarga
3. Membantu pemerintah dalam pembangunan
nasioanl, terutama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
4.
Mengingkatkan martabat dan kedudukan bidan dalam masyarakat
Dalam upaya peningkatan organisasi, IBI mempunyai visi dan
misi :
Visi
IBI:
Yaitu: Mewujudkan bidan professional berstandar
global.
Misi
IBI:
1. Meningkatkan kekuatan organisasi
2. Meningkatkan peran IBI dalam
meningkatkan mutu Pendidikan Bidan
3. Meningkatkan peran IBI dalam
meningkatkan mutu pelayanan
4. Meningkatkan kesejahteran anggota
5. Mewujudkan kerjasama
Rencana
Strategis IBI tahun 2008 – 2013:
1.
Mengutamakan
kebersamaan
2.
Mempersatukan
diri dalam satu wadah
3.
Pengayoman
terhadap anggota
4.
Pengembangan
diri
5.
Peran
serta dalam komonitas
6.
Mempertahankan
citra bidan
7.Sosialisasi pelayanan berkualitas
C. Penghargaan Bidan
1. Anugerah Delima
Pemberian
anugerah Delima adalah kegiatan yang dilakanakan sebagai ungkapan rasa syukur
terhadap Tuhan yang Maha Esa atas jasa dan dukungan yang telah diberikan oleh
seseorang, kelompok, atau lembaga terhadap IBI. Hal ini dilakukan dengna tujuan
memotivasi, menjalin serta meningkatkan mutu hubungan kerjasama IBI dengan
berbagai pihak.
a. Tujuan Pemberian Anugrah Delima Umum: meningkatkan citra dan hubungna IBI
dengna pihak mitra kerja melalui pemberian Anugerah Delima. Khusus:
1.
Adanya kesamaan pendapat, pandangan dan persepsi antara
pengurus dan anggota IBI tentang pemberian Anugreah Delima.
2.
Adanya ketentuan, klasifikasi kriteria kelayakan penerima
anugrah dan standar bobot penilaian.
3.
Adanya alat ukur mutu dan tingkat dukungan dan peran serta
masyarakat terhadap perjuangan/ tercapainya cita-cita dan kelestarian.
4.
Adanya keseragaman bentuk serta materi Anugrah Delima.
b.
Dasar Hukum
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ ART)
2. Pedoman organisasi.
c. Jenis Anugerah Anugerah
Delima adalah penghargaan yang diberikan oleh IBI kepada seseorang, kelompok
orang, atau lembaga atas jasa, upaya atau prestasi yang dicapai dalam
peningkatan citra, kemampuan dan pengembangan organisasi IBI.
1. Anugerah
Delima Eka Yasa
Adalah
penghargaan atau anugerah tertinggi (Kesatu/ utama) yang diberikan kepada
mereka yang berjasa kepada IBI sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
2. Anugerah
Delima Dwi Yasa
Adalah
penghargaan atau anugerah tingkat kedua yang diberikan kepada mereka yang
berjasa kepada IBI sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
3. Anugerah
Delima Tri Yasa
Adalah
penghargaan atau anugerah tingkat ketiga yang diberikan kepada mereka yang
berjasa kepada IBI sesuaia dengan persyaratan yang ditetapkan.
4. Anugerah
Delima Catur Yasa
Adalah
penghargaan atau anugerah tingkat keempat yang diberikan kepada mereka yang
berjasa kepada IBI sesuaia dengan persyaratan yang ditetapkan.
D.
Perkembangan
Organisasi IBI
Perjalanan organisasi IBI pada awalnya adalah di
dasari rasa keprihatinan dan kesadaran untuk membela, mempertahankan dan
memelihara kepentingan-kepentingan bangsa dan kepentingan masyarakat umumnya,
kepentingan perempuan atau wanita serta
kepentingan bidan khususnya, pada tanggal 15 September 1950 di Rumah Sakit
Bersalin Budi Kemuliaan Jakarta, para bidan melaksanakan suatu pertemuan dan
bersidang serta melahirkan suatu kesepakatan untuk membentuk suatu wahana
Ikatan Bidan Indonesia sebagaimana perkumpulan dan organisasi lainnya. Pada
pertemuan dan persidangan pertama ini disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) yang mencantumkan bahwa:
1. Azas
Ikatan Bidan Indonesia adalah Pancasila.
2. Tujuan
pendirian Ikatan Bidan Indonesia adalah:
a. Menghidupkan
rasa persaudaraan sesama bidan khususnya dan wanita umumnya
b. Memelihara,
mengembangkan dan menghidupkan pengetahuan bidan (kebidanan) dalam kalangan
anggota.
c. Menyokong
dan kerja sama dengan pemerintah dalam menjaga kesehatan rakyat.
d. Mempertinggi
derajat dan kedudukan bidan dalam masyarakat.
3. Upaya-upaya
yang akan dilaksanakan menurut pasal 3 AD atau ART 1950 adalah:
a. Mengatur
pertolongan persalinan untuk masyarakat
b. Memperbaiki
kesejahteraan ibu dan anak
c. Memberi
pimpinan (bimbingan) kepada para dukun kampung/bersalin.
d. Causeri-causeri/seminar/ceramah
e. Mengadakan
majalah
f. Mengadakan
perpustakaan
g. Mengadakan
pidato radio
4. Susunan
kepengurusan sesuai Pasal 4 AD/ART 1950 ditetapkan:
a. Ketua
I
b. Ketua
III
c. Penulis
I
d. Penulis
II
e. Bendahara
f. Juru
Periksa(Komisaris)
Tanggal 24 Juni 1951 beberapa bidan senior di
Jakarta, antara lain Bidan Suleki Solo Soemardjan, Bidan Fatimah Muin, Bidan
Sri Mulyani, Bidan Salikun, Bidan Sukaesih, Bidan Ipah dan Bidan S. Marguna,
meneruskan pertemuan dari RS. Budi Kemuliaan 15/9/1950 dalam bentuk Musyawarah
Nasional bidan.
Musyawarah ini dihadiri oleh perkumpulan-perkumpulan bidan lokal dari daerah
seperti dari Bogor, Cirebon, Garut, Sukabumi, Purwakarta,
Tasikmalaya,Yogyakarta, Solo, Semarang, Demek, Malang, Pekalongan, Palembang,
Bangka, Banjarmasin, dan Jakarta Raya. Para
bidan dari Ambon, Medan, Padang dan Bukittinggi yang tidak bisa hadir mengirim
telegram mendukung dan menyetujui hasil keputusan musyawarah. Musyawarah ini
menyempurnakan hasil pertemuan 15 September 1950 yang baru Sembilan bulan dan
menetapkan tujuan-tujuan IBI yang selengkapnya sebagai berikut:
1.
Menggalang persatuan
dan persaudaraan antara sesama bidan serta kaum wanita pada umumnya dalam
rangka memperkokoh persatuan bangsa.
2.
Membina pengetahuan dan
ketrampilan anggota dalam profesi kebidanan, khususnya dalam pelayanan KIA
serta kesejahteraan keluarga.
3.
Membantu pemerintah
dalam pembangunan nasional, terutama dalam meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat.
4.
Meningkatkan martabat
dan kedudukan bidan dalam masyarakat.
Dari pertemuan 24/6/1951 diputuskan pula beberapa
kesepakatan organisasi yang jelas, yang saat ini dapat dikatagorikan sebagai
visi dan misi IBI antara lain:
1.
Membentuk organisasi
Ikatan Bidan Indonesia yang bersifat nasional, sebagai satu-satunya organisasi
yang merupakan wadah persatuan dan kesatuan bidan di Indonesia.
2.
Pengurus besar IBI
berkedudukan di Jakarta atau dimana pusat pemerintahan berada.
3.
Meniadakan bidan kelas
satu maupun bidan kelas dua, yang ada hanya bidan.
4.
Membentuk pengurus di
daerah-daerah. Dengan demikian organisasi / perkumpulan yang bersifat lokal
yang ada sebelum konferensi ini semuanya membubarkan diri dan selanjutnya
menjadi anggota cabang yang koordinir oleh pengurus daewrah tingkat propinsi.
5.
Bidan harus bekerja
sesuai dengan profesi, apabila bekerja di bidang perawatan harus mengikuti
pendidikan perawat selama dua tahun, demikian apabila perawat bekerja
dikebidanan harus mengikuti pendidikan bidan selama dua tahun.
Musyawarah menetapkan Pengurus Besar IBI dengan
susunan sebagai berikut:
Ketua
I : Bidan Fatimah Muin
Ketua
II : Bidan Sukarno
Penulis
I : Bidan Suleki Selo Soemardjan
Penulis
III : Bidan Rapingatun
Bendahara : Bidan Salikun
Setelah musyawarah, Pengurus Besar IBI terpilih
mendapat restu dan undangan dari Presiden Republik Indonesia pertama, Ir.
Soekarno di Istana Bogor. Sehingga tanggal 24 Juni 1951 sah menjadi hari
lahirnya Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Karena, pemrakarsa pendirian Ikatan
Bidan Indonesia ini adalah Ikatan Bidan Indonesia Jakarta yang umumnya lulusan
sekolah kebidanan RS Budi Kemuliaan, maka dipilihlah RS.Budi Kemuliaan sebagai
sekretariat IBI yang pertama. Selanjutnya organisasi dan kepemimpinan IBI
dalam kurun waktu persepuluh tahun sebagai berikut:
1.
Kurun waktu 10 tahun pertama
(1951-1961)
2.
Kurun waktu 10 tahun
kedua (1962-1971)
3.
Kurun waktu 10 tahun
ketiga (1972-1981)
4.
Kurun waktu 10 tahun
keempat (1982-1991)
5.
Kurun waktu 10 tahun
kelima (1992-2001)
E. Syarat Menjadi Anggota IBI
1.
Syarat-syarat
menjadi anggota IBI
Menjadi
anggota IBI ( Ikatan Bidan Indonesia) harus benar – benar sabar dan loyalitas
pada pengurus, Karena itu syarat untuk mendapatkan SIPB ( surat ijin praktek
bidan). Dulu kalau sudah ikut APN (Asuhan Persalinan Normal) , sudah bisa
mendapat dapat SIPB, namun ditambah peraturan lagi yaitu harus ikut Bidan
Delima. Selain itu juga harus lulus dari AKBID dan harus ikut uji kompetensi,
setelah itu baru mendapat SIPB yang semua pelatihannya di kelola oleh pengurus
IBI. Menjadi anggota IBI juga banyak mengeluarkan iuran bulanan, seperti
membayar kongres dan mengadakan HUT IBI. Semua biaya ditanggung oleh anggota
IBI yang belum pernah merasakan loyalitas yang di berikan oleh pengurus baik
pusat, daerah, maupun cabang pada semua anggota IBI.
a.
Harus sabar dan
loyalitas pada pengurus
b.
Warga negara
Indonesia
c.
Perempuan yang
telah mempunyai minimal ijazah D3 Kebidanan
d.
Keanggotaan Ikatan
Bidan Indonesia sesuai dengan tempat domisili
2. Hak Anggotaa IBI
a.
Anggota IBI berhak
untuk mendapatkan pengayoman dari organisasi
b.
Berhak mengikuti
kegiatan yang dilakukan oleh organisasi.
c.
Berhak mengemukakan
pendapat, saran dan usul untuk kepentingan organisasi
d.
Anggota berhak
menghadiri rapat dan mengajukan usul, baik tertulis maupun lisan
e.
Anggota aktif
berhak memilih dan dipilih
f.
Anggota berhak
memiliki dengan ketentuan berlaku:
1) Kartu Tanda Anggota IBI (KTA) yang dikeluarkan oleh
Pengurus Pusat dan di tanda tangani Ketua Umum IBI
2)
Lencana Ikatan
Bidan Indonesia
3)
Buku Anggaran Dasar
4)
Anggaran Rumah
Tangga
5)
Seragam IBI
6)
Nasional dan kerja
3.
Kewajiban Anggota
a.
Tunduk pada
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
b.
Memahami,
menghayati dan mengamalkan kode etik bidan
c.
Membayar uang
pangkal bagi anggota baru
d.
Membayar iuran
secara teratur
e.
Menjaga IBI tetap
sebagai organisasi profesi yang tidak berkerjasama dengan partai politik
manapun
4. Cara Mendaftar Menjadi Anggota IBI
a.
Calon anggota
mengisi formulir pendaftaran
b.
Formulir yang sudah
diisi diteliti kebenarannya, diputuskan dalam rapat pengurus cabang
c.
Calon anggota yang
memenuhi persyaratan diregister di pengurus cabang
d.
Download formulir
pendaftaran anggota IBI atau hubungi pengurus
cabang didaerah domisili anda
BAB III
HASIL
PENELITIAN
A.
LAPORAN HASIL KUNJUNGAN
Ibu Nunik
Endang Sunarsih adalah seorang bidan yang berprofesi sebagai ketua IBI di Yogyakarta.
Sebagaiketua IBI, ibuNunik mempunyai
visi yaitu ingin menjadikan organisasi IBI menjadi lebih baik.Sedangkan misi
beliau adalah menjalin kerjasama antara kinerja dan profesi. Beliau memiliki
Rumah Bersalin (RB Puri Adisty) yang beralamat jl.Depokan II 11-B,
Rejowinangun, Kota Gede Yogyakarta.
Pengalaman ibu Nunik ketika bergabung dalam
organisasi IBI, beliau merasa senang karena banyak pengalaman baru yang beliau
dapat, termasuk tantangan ketika menjadi ketua IBI karena disatu sisi menjadi
ketua itu memang berat. Karena harus memiliki rasa tanggung jawab yang besar. Dalam menjabat sebagai ketua IBI
beliau merupakan ketua IBI termuda di Indonesia, dibanding dengan ketua-ketua
IBI lain yang biasanya berumur 50- 60 tahunan.Waktu itu ketika ibu Nunik
diangkat menjadi ketua IBI Yogyakarta, beliau tidak dimodali apa-apa hanya uang
sekitar 1,5 juta untuk modal pengembangan organisasi. Berkat jerih payah
beliau, sekarang organisasi IBI mengalami banyak kemajuan diantaranya:
1.
Kantor IBI sudah mulai berfungsi
dengan baik
2.
Tanah milik IBI seluas 600 M berkat
perjuangan pendahulu yang dulu belum bersertifikat sekarang sudah menjadi
bersertifikat. Pada saat belum bersertifikat tanah tersebut atas namaYayasan
Sejahtera Yogyakarta
3.
IBI sudah membawa pengurus-pengurusnya
ke Singapore
4.
Setiap tahun IBI memberikan seragam
baru kepada ketua pengurus, ketua
cabang, ketua ranting dan anggota-anggotalainnya. Jadi berkembangnya organisasi
IBI tidak hanya berpengaruh bagi ketuanya saja tapi
juga anggota dan ketua-ketua lainnya
5.
Banyak mempekerjakan orang
Dalam
organisasi IBI terdapat pelatihan-pelatihan, contohnya pelatihan jabatan
fungsional bidan, pelatihan manejemen mahasiswa kebidanan dan
pelatihan-pelatihan lainnya. Dalam pelatihan tersebut mendapat sertifikat yang
berpengaruh penting dalam keprofesionalan berkerja. Selain
mendapatkan sertifikat para bidan, juga mendapatkan penghargaan-penghargaan
berupa piagam, dan berupa finansial.
Ibu Nunik pernah mengalami permasalahan berdasarkan alasan yang mendasar antara
lain, masalah dengan EO (Event
Organisation). Masalah tersebut
mengenai seminar yang dilakukan oleh EO beberapa bulan yang lalu, EO mengadakan
seminar hanya untuk mencari kebutuhan finansial.Menurut
beliau, saat ini banyak mahasiswa kebidanan yang di eksploitasi hanya untuk kepentingan mereka, beliau mengharapkan
mahasiswa kebidanan mampu memilih informasi seminar mengenai kepentingan dan
kebutuhan profesi bidan. Paling tidak informasi yang ada, IBI sudah memberikan
persetutujuan mengenai kegiatan tersebut dan sesuai kebutuhan. Pembicara EO
tidak langsung mengesyahkan dan bila ada pengembangan apapun, harus dilakukan
kerjasama dengan
oganisasi lain. Selain itu,
ibu Nunik juga pernah ditanya mengenai kewenangan bidan dalam menerapkan
profesinya untuk melakukan ANC (Antrenatal
Care) beliau menolak untuk bicara tentang hal tersebut, karena itu bukan
termasuk kewenangan bidan. Sedangkan bila Permenkes sudah memberikan aturan
tersebut beliau berani melakukan tindakan. Suka duka ibu Nunik dalam menjalankan profesinyan menjadi ketua
IBI memang banyak, salah satunyabeliau
jarang berkumpul dengan keluarga karena kesibukannya. Walaupun
keluarganya mengerti tentang hal tersebut. Namun segala sesuatu yang akan
dilakukan oleh beliau, terlebih dahulu selalu memusyawarahkan dengan keluarga. Menurut ibu Nunik seseorang bidan harus mengikuti organisasi
profesi karena sebuah organisasi merupakan wadah dalam mengapresiasikan
pendapat dan dapat menambah pengalaman Selain itu,
ada pula tugas yang harus dijalankan oleh bidan dalam organisasi profesi antara
lain, mengenali kode etik bidan, serta menjunjung tinggi citra organisasi
terhadap pemerintah, pekerjaan teman sejawat, tenaga kesehatan lainya dan
terutama pada diri sendiri. Harapan ibu Nunik untuk memajukan
organisasi IBI antara lain:
1.
Melakukan sumpah
profesi
Semua institusi di sumpah menjadi satu yang
dilakukan oleh profesi karena biasanya
hanya dilakukan bersamaan dengan wisuda.
2. Menjadikan
mekanisme atau alur adanya malpratik.
3.
Melakukan penelitian
Karena sejauh ini masih kurang dilakukan
penelitian, dan sebenarnya dosen wajib
melakukan penelitian tersebut. Itu kesempatan untuk dosen mendapatkan sertifikasi kateegori baik
BAB IV
PEMBAHASAN
Dari
teori yang dikemukakan diatas, menurut Nazriah (2009) bahwa Bidan adalah
seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah
diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang telah berlaku,
dicatat (registrasi), diberi izin secara sah untuk menjalankan praktek.
Dalam
menjalankan prakteknya seorang bidan lebih memilih melakukan praktik klinis
dibandingkan praktik mandiri karena praktik klinis memiliki resiko yang tidak
begitu besar dibanding praktik mandiri yang mempunyai resiko cukup besar dalam
menjalankan prakteknya. Selain itu, praktik klinis bisa lebih menambah wawasan,
pengalaman, dan ingin mengabdi kepada masyarakat lebih dalam.
Dalam menjalankan organisasi
profesi, seorang bidan memiliki kontribusi cukup besar dalam memberikan
pelayanan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Supaya masyarakat
pengguna jasa layanan bidan
memperoleh akses pelayanan yang bermutu dari pelayanan bidan. Setelah bidan
melaksanakan pelayanan di lapangan, untuk menjaga kualitas dan keamanan dari
layanan bidan,
dalam memberikan pelayanan harus sesuai dengan kewenangannya.Pihak pemerintah
dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota dan organisasi Ikatan Bidan
memiliki kewenangan untuk pengawasan dan pembinaan kepada bidan
yang melaksanakan praktek perlu melaksanakan tugasnya dengan baik.Disatu sisi,
bidan dalam menjalankan profesinya, hanya mencari kebutuhan finansial dan tidak
sepenuhnya memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya dalam organisasi
profesi. Jadi,
dari teori dan kenyataan peran bidan dalam organisasi profesi terdapat
persamaan dan perbedaan bahwa sebagai seorang bidan dalam menjalankan peranya
dalam organisasi profesi dituntut untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan
dengan sebaik-baiknya, dan menjalankan praktek klinis maupun mandiri. Selain itu, teori
tentang peran bidan dalam organisasi profesi juga terdapat perbedaan dalam
kenyataannya, dibuktikan dengan pemberian pelayanan yang hanya mementingkan
kebutuhan finansial saja.
BAB
V
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari uraian diatas, maka disimpulkan bahwa oganisasi
kebidanan seperti IBI sangat membawa peran besar bagi kemajuan bidan. Di
samping itu, IBI juga memberikan informasi – informasi mengenai pendidikan non
– formal bagi para bidan di Indonesia. Peran
bidan dalam organisasi profesi merupakan suatu kewajiban yang harus diikuti oleh
seorang bidan untuk menambah wawasan dan pengalaman dalam berorganisasi demi kualitas
kerja bidan yang lebih baik. Serta dapat mengetahui penghargaan bidan dalam
organisasi profesi. Suatu organisasi seorang bidan dapat saling bertukar pengalaman
dan perkembangan informasi terbaru dalam hal kebidanan.
B.
SARAN
Sebaiknya
mahasiswa dapat menambah pengetahuan mengenai peran bidan dalam organisasi
profesi dan bagi masyarakat menambah informasi dari bidan maupun organisasi
profesi, bagi anggota organisasi disarankan untuk menambah fasilitas dalam
meningkatkan mutu dan kualitas organisasi.
DAFTAR PUSTAKA
Bramantyo,Akbar 2011 http://Peranbidandalamorganisaasiprofesi.blogspot
21
Desember 2012, pukul 08.18.
Hidayat, Asri dkk . 2008 . Catatan
Kuliah Konsep Kebidanan Plus Materi Bidan Delima . Yogyakarta : Mitra
Cendikia Press.
Ikatan Bidan Indonesia, 2001, 50
Tahun IBI Menyongsong Masa depan, PP IBI, Jakarta.
Musbir,Wastidar, 2006, 50 tahun IBI, PP IBI, Jakarta.
Purwandari,
Atik . 2008. Konsep Kebidanan: Sejarah & Profesionalisme.
Pengurus pusat Ikatan Bidan
Indonesia, 2001, 9 Modul kebidanan, BAB standar Kopetensi Bidan, Jakarta.
Pranata, 2009, Peran
Bidan Sebagai Peneliti, Gramedia, Jakarta.
Soepardan,
Suryani . 2007 . Konsep Kebidanan . Penerbit Buku Kedokteran EGC.
LAMPIRAN
Foto 1.1 saat wawancara
Foto 1.2 SIB Ibu Nunik
Foto 1.3 Bersama Setelah Wawancara
Foto 1.4 Tampilan Depan Tempat Praktik
Foto 1.5 Tempat Praktik atau Konsul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar